JONNY F. SIAHAAN
Nama | : | JONNY F. SIAHAAN |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
NIP | : | - |
Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksnakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisifasi masyarakat
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
- Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan swadaya dan partisifasi masyarakat dalam pelestarian hasil-hasil pembangunan desa.
- Membantu Kepala Desa dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa seperti : Perkoperasian, Perekonomian, Usaha Kecil, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, perikanan dan Kehutanan
- Membantu Kepala Desa dalam upaya pelestarian lingkugan desa
- Membantu Kepala Desa dalam mengumpulkan penyusunan laporan dibidang pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.