JONNY F. SIAHAAN



Nama: JONNY F. SIAHAAN
Jabatan: KASI PELAYANAN
NIP: -

Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016

  1.  Kepala Seksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis.
  2.  Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional 
  3.  Untuk melaksnakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  • Meningkatkan upaya partisifasi masyarakat
  • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  • Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan swadaya dan partisifasi masyarakat dalam pelestarian hasil-hasil pembangunan desa.
  • Membantu Kepala Desa dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa seperti : Perkoperasian, Perekonomian, Usaha Kecil, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, perikanan dan Kehutanan
  • Membantu Kepala Desa dalam upaya pelestarian lingkugan desa
  • Membantu Kepala Desa dalam mengumpulkan penyusunan laporan dibidang pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.