CHANRIKA SIAHAAN,SE



Nama: CHANRIKA SIAHAAN,SE
Jabatan: KAUR PERENCANAAN
NIP: -

Sesuai dengan Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 30 Tahun 2016:

A. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

B. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung        pelaksanaan tugas tugas pemerintahan

C. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

1. Melaksanakan tugas tugas bidang perencanaan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa

2.Menyusun Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Desa

3.Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan

4.Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyususnan laporan

5. Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa

6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.