RACHMAD A.P MANULLANG, S.Pi



Nama: RACHMAD A.P MANULLANG, S.Pi
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa berfungsi :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti Tata Naskah, administrasi, Surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perengkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan Dinas dan pelayanan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi  penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintah Desa Lainnya
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggara pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
  • Melaksanakan administrasi Pemerintahan Desa, dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatn desa
  • Melaksanakan Tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan
  • Menyiapkan rancangan penyususnan produk hukum desa ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa)
  • Menyiapkan rancangan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa ( LKPJ)
  • Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan Kepala Desa