DOSMAULI SIAHAAN,SE
Nama | : | DOSMAULI SIAHAAN,SE |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksnakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketrentraman dan ketertiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Melaksanakan tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan profil desa
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa