DOSMAULI SIAHAAN,SE



Nama: DOSMAULI SIAHAAN,SE
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016

  1.  Kepala Seksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional 
  3.  Untuk melaksnakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  • Menyusun rancangan regulasi desa
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan ketrentraman dan ketertiban
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  • Melaksanakan tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
  • Pendataan dan pengelolaan profil desa
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa