AMIR V. SIAHAAN



Nama: AMIR V. SIAHAAN
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
NIP: -

Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016

  1.  Kepala Seksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional 
  3.  Untuk melaksnakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
  • Mengoordinir pelaksanaan pembangunan sarana prasarana pedesaan seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya
  • Sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial
  • Penyusunan Program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, Keluarga Berencana, Kesehatan, Pendidikan masyarakat dan kegiatan sosial
  • Penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.