Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 - Kepala Seksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksnakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :
- Mengoordinir pelaksanaan pembangunan sarana prasarana pedesaan seperti pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial
- Penyusunan Program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, Keluarga Berencana, Kesehatan, Pendidikan masyarakat dan kegiatan sosial
- Penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
|