Sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 - Kepala Kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/ Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertipan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas penduduk, dan penataan pengelolaan wilayah
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksnakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan kepala desa
|