HORAS MADINGIN SIAHAAN,A.Md



Nama: HORAS MADINGIN SIAHAAN,A.Md
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI NO 30 TAHUN 2016

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan Tugas Kepala Desa memiliki fungsi fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Seperti :
  • Tata praja pemerintahan
  • Penetapan Peraturan di Desa
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertipan
  • Melakukan upaya perlindungan masyarakat
  • Administrasi Kependudukan; dan
  • Penataan dan pengelolaan wilayah

      2.  Melaksanakan pembangunan seperti :

  • Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
  • Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan

      3. Pembinaan kemasyarakatan seperti :

  • Pelaksanaan Hak dan Kewajiban masyarakat
  • Partisipasi masyarakat
  • Pengembangan sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

      4.  Pemberdayaan masyarakat seperti:

  • Sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup
  • Pemberdayaan keluarga
  • Peningkatan Peran Pemuda,Olahraga dan Karang Taruna

      5.  Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

WEWENANG KEPALA DESA:  

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan Rancangan Produk Hukum Desa
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan Rancangan Produk Hukum Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina perekonomian desa
  7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN KEPALA DESA:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Memelihara ketentraman dan ketertipan masyarakat
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
  12. Mengembangkan pendapat masyarakat dan desa
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat desa
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
  15. Mengembangkan Potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungan hidup